Bagaimana Pendapat Anda, FREMDSHANDEL Halal atau Haram. Kemarin saya berkunjung ke rumah sahabat akrab saya, semenjak dia menikah sudah hampir 2 tahun ini tidak pernah bertemu. Entah mengapa tiba-tiba kemarin saya teringat und ingin sekali menemuinya, lalu saya putuskan untuk pergi. Sesampainya disana kita bercerita banyak, dlm percakapan tersebut saya sempat menawarkan dia untuk bergabung dengan bisnis yang saya geluti sekarang yaitu perdagangan berjangka komoditi atau salah satunya FOREX Handel. Lalu dia berkata. 8220Apakah bisnis Yang Kamu tawarkan itu HALAL BUAT SAGA. Saya tidak mau beli uang dengan uang, klo soal Resiko Bisnis es biasa dan ada dalam setiap usaha.8221 tambahnya lagi. Waduh. (PUYENG), kalo boleh jujur sebagai moslemisch saya juga tidak mau bergelut di bisnis yang bertentangan dengan aturan kaidah hukum agama. Dan saya menjawab. 8220Oke brooo. Untuk saat ini saya tidak bisa menjawab pertanyaa kamu terus terang saga tidak mau ambil resiko kalo untuk masalah ini. Besok Saya Akan kesini dan menjawab Pertanyaan Dari kamu, Saya pelajari dulu Lebih dalam.8221 Setelah itu Saya Pamit Pulang, ditengah perjalan dan sesampainya dirumah Saya selalu berpikir 8220saya Harus mendapat kan jawabannya8221 Saya Surfen dan bertanya ke Embah GOOGLE ternyata menemui artikel Yang memabahas masalah tersebut . Ternyata ini hanya merupakan hasil laporan seminar yg dihadiri dari kaum intelektual, pädagang berjangka komoditi, dan Ulama. Berikut isi laporannya: SEMINAR NASIONAL 8220PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI DITINJAU DARI SEGI hüküm ISLAM8221 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) Yogyakarta Telah mengadakan Seminar Nasional Perdagangan Berjangka Komoditi Ditinjau Dari Segi Hukum Islam di Yogyakarta Pada Tanggal 13. September 2001. Pembicara Dalam Seminar tersebut adalah Drs. Ridwan Kurnaen, MBA. (Bappebti), Drs. Hasan Zein Mahmud, MBA. (PT BBJ), Prof. Drs. H. Asmuni Abdurrohman (MUI Pusat), Drs. H. Abdur Rachim (IAIN SUKA Yogyakarta), Dr. Syamsul Anwar, MA. (IAIN SUKA Yogyakarta), Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M. Ag. (IAIN Bandung), Jawahir Thontowi, SH. Ph. D. (FH-UII Yogyakarta), dan Zainul Arifin, MBA. (Institut At-Tazkiyah Jakarta). Peserta Dalam Seminar tersebut sekitar 100 orang terdiri atas wakil-wakil dari Universitasiain Dari Propinsi DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Lampung, Sulawesi Selatan, Serta Wakil-Wakil Dari Ponda Pesantren, Pemda DIY, dan sebagainya. Pokok-Pokok pikiran serta rekomendasi Dari Seminar tersebut adalah sebagai berikut: Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Jahr 1997 tanggal 5 Desember 1997 berdasar nas-nas Al-Qur8217an dan Hadits Nabi, serta pendapat para Ulama fiqih, tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah Islam (muamalah) Meskipun kalangan ulama Syahi8217i berpendapat, dengan menggunakan konsep-konsep akad istitsna, Perdagangan Berjangka Komoditi tidak dibenarkan karena bertentangan dengan kaidah umum yaitu tentang obyek transaksi harus nyata, namun, menurut Ibnu Taimiyah, larangan menjual barang yang belum Ada tersebut bukan karena tidak adanya barang esu, melainkan karena tidak jelas, apakah barangnya nanti dapat diserahkan ataukah tidak. Apabila barangnya belum ada, tetapi ada jaminan dapat diadakan atau diserahkan kemudian, maka hal itu diperbolehkan Perdagangan Berjangka Yang dikembangkan Pada masyarakat kontemporermodern mendapat Sprachwerkzeuge kaidah fiqih, utamanya Dari sisi 8220istihsan8221 dan atau 8220mashalihul mursalah8221, yaitu tuntutan kebutuhan ekonomi modern (perdagangan) dan perlindungan para Petani (masyarakat). Perdagangan Berjangka Komoditi tidak mengandung hal-hal Yang bertentangan atau dilarang oleh Syariat, karena: Perdagangan berjangka adalah resmi (legal), mempunyai aturan Yang jelas dalam peraturan-perundangan Perdagangan berjangka tidak mengandung spekulasi (dalam arti Untung-untungan), tetapi justeru dengan Lindung nilai (Absicherung) dan pembentukan harga (Preisfindung) memberikan perlindungan kepada para Petani-produsen Perdagangan berjangka memiliki fungsi sosial-ekonomi, yaitu perlindungan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan perjudian atau spielen, mengandung unsur Untung-untungan dengan resiko yang tinggi serta tidak Memiliki fungsi ekonomi bagi kesejahteraankemaslahatan masyarakat secara umum. Menurut Yusuf Musa, perdagangan berjangka tidaklah tepat apabila dikategorikan sebagai 8220salam8221 dikarenakan banyak perbedaannya, diantaranya adanya syarat penyerahan harga Penuh Ketika akad dilakukan, sehingga perdagangan berjangka Lebih tepat dikategorikan sebagai akad jual beli. Untuk mualoleh kejelasan yang lebih Detail tentang pandangan Hukum Islam terhadap Perdagangan Berjangka Komoditi ini, kegiatan seminar ini perlu ditindaklanjuti dengan kajian yang lebih mendalam dalam bentuk werkstatt yang melibatkan para pelaku, serta pihak-pihak yang sekundäres längliches terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi ini. (Sumber bappebti. go. id) Menyimak dari laporan di atas. Bagaimana menurut teman-teman als alasannya, apakah FOREX itu HARAM atau HALAL8230 kaufen. Kita sharring82308230 Diposkan Oleh Clan Uzumaki von 07.41 kalau masih ragu tentang forex, maka masuklah pada antiforex. org maka unda akan mengerti apakah forex itu jahrhunderte tidak. Dan mohon kritik saran juga. Saya tidak meninggalkan kesan bahwa forex esu HARAM, namun, perlu dipelajari juga apakah nantinya esu PERLU atau TIDAK untuk unda. Singkatnya JAUHILAH FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pengetahuan saya saja selama sagea bertahun tahun di FOREX. Antiforex. org hanya sebatas pemahaman secara logika, sagena tidak memasukkan dalil dalil yang shahih. Sekianischen itu dia orang yang sangat benci bahkan mengatakan anti terhadap FOREX. Pingin tahu alasannya orang tersebut. Nih tak kasih linknew antiforex. org Buku Uang-Uang Haram Dalam Demokrasi mediafiredownloadkqgrm3tb6q5lkejBukuUang-UangHaramDalamDemokrasi5BDOC5D. doc Semoga bermanfaat sebesar-besarnya. Jazakallah Khoiran Katsira. Memangnya perdagangan komoditi berjangka apakah BENAR-BENAR ada barangnya. Karena unda memberi contoh PETANI maka anggap saja komoditinya adalah Beras (sesuai daftar komoditas di bursa dunia), memangnya itu petani dari desa mana, sawahnya berapa hektar. Terus Yang Membrana Barangnya (Saat Panen 3bulan kemudian) dari sawah ke gudang pembeli pake TRUKnya sapa si petani atau si pembeli, memangnya FUTURES punya truk sendiri. Mungkin saja petani dan pembelinya tidak saling mengenal tetapi pasti ada LINK Yang menghubungkan antara mereka Yang Saling mengenal. Apakah yang dimaksud pembeli esu nasabah yang setor duit ke Futures, padahal rata-rata nasabah FUTURES itu gak pernah tahu esu BERAS berton-ton tadi mau diapakan. Oleh si nasabah Mau dijual lagi. Ke siapa jualnya. Lantas bagaimana jika si petani tadi gagal panen karena banjir. Kembali lagi ke petani. Saat ia panen 3 bulan kemudian dia dapat uangnya dari mana, apakah orang dari FUTUREN akan datang ke sahah petani sambil menyerahkan segebok uang ke petani tersebut. Dari Yang saya baca di wikipedia ada suatu lembaga yaitu LEMBAGA KLIRING yang bertugas menjamin dalam proses penyerahan fisik barang yang diperdagangkan pada bursa, pertanyaannya lebensmittel, lebensmittel, lebensmittel, lebensmittel, Karena Dari pengalaman Yang turun ke Sawah langsung BAULÄNGE dengan Petani adalah para Tengkulak, Mereka hanya pake Kaos länglich, Sandale jepit, punya mesin penggilingan sendiri, truk sendiri dan Kuli untuk membawa barang ke Kota untuk dijual lagi, Bukan orang-orang berpakaian Necis , Rambut kelimis, bersepatu mengkilat macam orang2x yang von FUTURES atau di LEMBAGA KLIRING. Lalu pertanyaan saya, masihkah bisnis ini dianggap HALAL. Werbung Apakah Hukum Forex Menurut Islam Häramkah Pada awal tahun 2001 ein, bisnis online forex ini berkembang sangat pesat dikalangan masyarakat Indonesien. Bisnis Yang dijalankan melalui komputer berkoneksi Internet ini cukup diminati masyarakat karena sifatnya Yang Fleksibel, alias tidak mengenal Tempat dan Waktu untuk menjalankan pekerjaan ini. Namun disisi lain, masyarakat Indonesien ada juga yang mengira bahwa bisnis online forex ini tidak jelas, dan hukumnya juga masih perlu dipertanyakan. Apakah Bisnis Forex ini halal atau haram menurut Islam Logo mui. or. id von mdk Bisnis Forex ini bukan seperti Bisnis Yang Nampak dipandang oleh mata, seperti berdagang, berwirausaha, karyawan dan Verschiedenes. Bisnis ini dilakukan dengan cara online, dan esupun bisa dilakukan kapan dan dimanapun, bisnis forex ini bukan tidak jelas. Mungkin yang mengira bisnis ini tidak jelas karena mereka yang kurang mengetahui dasar-dasar bisnis online yang ada. Oke itu dapat kita maklumi. Lalu apa hukumnya bisnis ini Pada tahun 2002, dewan Majelis Ulama Indonesien (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai hukum dari bisnis forex ini. Mari kita baca selengkapnja penjabarannya dibawah ini. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi, dalam bukunya Yang berjudul Masailul Fiqhiyah: Kapita Selecta HALLO (hukum islam), bahwa Forex (Bisnis valuta asingvalas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Transaksi jual beli Yang seharusnya dilakukan dalam hukum Islam sebagai berikut: 1. Ada IJAB Qobul IJAB Qobul disini berarti bahwa ada perjanjian untuk memberi dan menerima. Penay yang menyerahkan barang als pembeli Membran-Tunai. Dalam I. Q (ijab qobul) bisa dilakukan dengan cara lisan, tulisan dan utusan. Dan antara penjual dan pembeli Harus sadar (dewasa dan berakal sehat) tidak ada paksaan) 2. OBJEK Yang di transaksi kan Harus memenuhi syarat seperti dibawah ini: Barang tersebut bukan termasuk barang Yang najis. Barang tersebut bisa dimanfaatkan. Barang tersebut dapat von serah terima kan. Barang tersebut memiliki kejelasan dan harganya. Barang tersebut di transaksi kan (jual-beli) dengan kuasa pemilik. Barang sudah berada von tangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Dari penjelasan diatas, menunjukkan bahwa bisnis forex masih dalam koridor transaksi jual beli menurut pandangan Islam, karena tidak menyalahi aturan yang ada. Sebenarnya masih banyak Yang Perlu dijelaskan dalam masalah hukum Bisnis forex ini, namun kami (selaku Admin-Website) mengambil Yang sekiranya dapat dipahami Secara mudah terlebih dahulu, bagi sobat Yang ingin mengetahui penjelasan Lebih Lanjut, bisa membaca dalam Website syariahonline tentang Fatwa MUI dan penjelasannya. SK (Surat Keputusan) MUI terkait hukum bisnis online handeln forex silahkan dibaca dalam situs syariahonline, kami tidak mengambil artikel tersebut dan menaruh dalam website ini. Semoga bermanfaat sobat. Salam Ijo Ijo Royo.
No comments:
Post a Comment