Jasa konsultansi didefinisikan adalah layanan jasa keahlian profesional dalam berbagai bidang dalam rangka mencapai sasaran yang diinginkan pengguna jasa. Leistung jasa konsultansi merupakan suatu piranti lunak, nasehat, rekomendasi, rencana, rancangan, ataupun layanan jasa profesional seperti manajemen proses, pengawasan, audit, dsb. Di sektor konstruksi yang dikategorikan jasa konsultansi adalah jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi. Sampai saat ini, masih selal muncul pertanyaan sekitar cara menyusun rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan jasa konsultansi. Keppres 80 tahun 2003 memang tidak mengatur cara menjusun RAB, karena penyusunan RAB adalah proses penganggaran yang sangat teknis als satu kasus dengan kasus lainnya dapat sangat berbeda. Oleh karena itu, perlu diingat kembali sebelum masuk tahap ini, pengguna dituntut untuk memahami terlebih dahulu karakteristik kebutuhan jasa konsultansinya, termasuk kebutuhan akan output yang ingin diperoleh. Pada banyak kasus, pengguna tidak cukup memahami kebutuhannya sehingga waktu merumuskan kerangka acuan kerja (TOR) tidak cukup tergambar metodologi pelaksanaan kegiatan, eingegeben yang diperlukan serta bagaimana jasa konsultansi memenuhi kebutuhan tersebut. Tahap ini menentukan kebutuhan jasa konsultansi sama kritisnya dengan tahap menjusun TOR jasa konsultansi. Pada banyak kasus, ausgang yang diperlukan tidak dapat dipenuhi oleh bisnis jasa konsultansi, karena pekerjaan yang bersangkutan tidak berkembang secara komersial. Disini perlunya kita memilah-milah kegiatan Menjadi sub-sub kegiatan sehingga menghasilkan lingkup - lingkup Yang dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi dan lingkup-lingkup Yang Perlu didekati Secara interne (dalam Keppres 80 tahun 2003 disebut dengan Swakelola Yang salah kaprah, seolah-olah semua pekerjaan kita otomatis dapat dilaksanakan dengan bantuan Perusahaan jasa konsultan, sehingga banyak sekali contoh pekerjaan penelitian tidak memberikan hasil yang sahih karena sebenarnya bukan kompetensi Perusahaan jasa konsultansi. Biaya Langsung Personil Untuk jasa konsultansi yang lazimnya tidak memiliki standar Gebühr (nicht standar), Bappenas dan Depkeu pernah menerbitkan pedoman kepada instansi dalam penyusunan RAB untuk pekerjaan jasa konsultansi jasa konsultan nicht standartisierte seperti ini. Sedangkan untuk jasa konsultan standar di sektor Konstruksi, Dep. PU pernah menerbitkan pedoman sejenis. RAB untuk kegiatan jasa konsultansi nicht standartisierte pada dasarnya terdiri atas dua Komponen biaya yaitu: Biaya Langsung Personil (Entschädigung) dan Biaya Langsung Nicht Personil (Direct Reimbursable Cost). Biaya Langsung Persönlichkeit adalah biaya yang dikeluarkan untuk membiayai tenaga ahli dan tenaga pendukung. Tenaga ahli adalah personel dengan jesis keahlian dan persyaratan tertentu seperti: Tingkat pendidikan tertentu misalnya perlu lulusan perguruan tinggi Jenis keahlian (spesialisasi) tertentu Pengalaman kerja profesional tertentu Penguasaan bahasa, adat-istiadat dsb. Tenaga Pendukung adalah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka mendukung tenaga ahli baik dengan kualifikasi tertentu seperti betreiber komputer, sekretaris, sopir, maupun tenaga kerja tanpa kualifikasi seperti kurir, penjaga kantor, dsb. Biaya Langsung Nicht Personil adalah semua perkiraan pengeluaran yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan kegiatan oleh tenaga ahli maupun tenaga pendukung. Ketentuan terakhir Dari pedoman Bappenas dan Depkeu TSB, penentuan perkiraan Biaya Langsung Personil Pada dasarnya dihitung Secara profesional mengacu Pada harga pasar Yang berlaku Umum Pada saat penyusunan RAB untuk kompensasi tenaga ahli berdasarkan Masing-Masing kualifikasi tenaga ahli di bidang keahliannya serta harga pasar Yang berlaku Umum Untuk kompensasi tenaga pendukung. Untuk mendapatkan Daten harga pasar Yang berlaku dapat diperoleh Dari berbagai sumber seperti hasil Umfrage penggajian Badan Pusat Statistik, jurnal-jurnal asosiasi profesi, hasil Umfrage harga Pasar Oleh instansi Yang bersangkutan, hasil Umfrage oleh instansi terkait Verschiedenes, Umfrage Lembaga Swasta, maupun Kontrak-Kontrak Jasa konsultan sebelumnya. Dari Daten-Daten Yang Ada, Terlihat Bahwa Harga Pasar tergantung pada sektor, Ebene jabatan, dan lingkup penugasan. Tidak terlihat harga yang berkorelasi dengan pengalaman, pendidikan, lama kerja Adapun komponieren-komponieren Biaya Langsung Persönlichkeit tenaga ahli pada umumnya meliputi. Gaji Dasar (GD) termasuk PPh Beban Biaya Sosial (BBS), 0,3 - 0,4 Dari Gaji Dasar. Beban Biaya Umum (BBU), 0,5 - 1,3 Dari Gaji Dasar. Tunjangan Penugasan, 0,1 - 0,3 Dari Gaji Dasar. Keuntungan yang besarnya, 0,1 (GD BBS BBU). Atau secara gesamt, Biaya Langsung Personil adalah (2,08 - 3,2) Gaji Dasar. Dengan pedoman tersebut, dalam menyusun RAB perlu mengetahui besaran umum Gaji Dasar untuk suatu kualifikasi personen yang diperlukan sesuai TOR. Besaran ini tidak menuntut angka yang sangat pasti karena sifatnya masih ancar-ancar. Oleh karena itu tidak perlu khawatir bahwa RAB kita akan sangat besar atau jauh diatas harga yang sesungguhnya. Dalam pengadaan, harga penawaran akan mengoreksi dengan sendirinya RAB yang kita susun, karena Keppres 80 Membrane, Perusahaan, konsultan, menawarkan, Biaya, Langsung, Yang, Melebihi, 3,2 kali, gaji, dasar, yang, layak, diterimakan, kepada, Lembaga Kebijakan Pengadaan BarangJasa Pemerintah) Stichwort: Hukum Pengadaan Bidang Hukum Yang Melingkupi Pengadaan BarangJasa Instansi Pemerintah adalah Hukum Verwalten Negara (HAN) Hukum Tata Usaha Negara. Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Aspek Hukum Admin Negara a. Mengatur hubungan hukum antara negara (pejabat negara) dengan masyarakat b. Hubungan hukum antara penguna barangjasa dengan penyedia barangjasa Yang terjadi Pada proses persiapan pengadaan sd penetapan penyedia adalah merupakan hubungan hukum Yang diatur oleh HAN c. Semua Keputusan Pengguna barangjasa dalam proses ini merupakan keputusan pejabat negara sehingga kalau tidak puastidak terima maka penyedia barangjasa dapat menuntut dengan atau tanpa ganti Rugi ke PTUN d. Persyaratan Keputusan Pejabat Negara Yang Dapat Dituntut ke PTUN (UU No. 5 Jahr 1986 tentang PTUN): Dari Sifat Tuntutan tersebut . A) Sifatnya berupa penetapan. Bukan pengaturan b) Sifatnya individuell c) Sifatnya kongkrittidak abstrak. Bertentangan dengan perundang-Undangan Yang berlaku Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat Yang mengeluarkan kewenangan Keputusan Yang diambil tanpa pertimbangan Yang Benar Aspek Hukum Pedata a. Mengatur hubungan hukum privaat (Pribadi) masyarakat (sebagai Pribadi atau badan hukujm) dengan masyarakat Lain atau negara sebagai badan hukum Publik dengan masyarakat b. Hubungan hukum antara Penguna barangjasa dengan penyedia barangjasa yang terjadi pada proses penandatangan Kontrak sd berakhirnya Kontrak merupakan hubungan hukum privaat yang diatur oleh Hukum perdata c. Semua sengketa yang terjadi dalam hubungan hukum privaat diselesaikan di Peradilan Umum atau Badan Arbitrase Nasional Indonesien (BANI) PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1): Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas Mitglied ketentuan bahwa keputusan Schiedsrichter pada dasarnya mengikat kedua belah pihak dan bersifat final. Penjelasan Mediasi mestinya untuk memberikan penjelasan Pada pengertian Konsiliasi atau Adjudikasi, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan konsiliatoradjudikator Pada dasarnya mengikat, sepanjang Kedua Belah pihak menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan konsiliatoradjudikator dan penyelesaian selanjutnya Pada umumnya naik ke arbitrase Penjelasan mengenai Mediasi tidak Ada Mediasi adalah penyelesaian dengan menggunakan Vermittler guna Mitgliedsname nasihat kepada kedua belah pihak. Mediator tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya Mitglied saran, tidak mengambil keputusan Persönlichkeiten Hukum Pidana Mengatur Apabila terjadi tindak pidana dalam proses pengadaan barangjasa instansi pemerintah maka negar dapat menuntut untuk diadili di peradilan umum Hukum pidana bersifat publik. walaupun pihak korban tidak menuntut, Negara tetap berhak untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut Tuntutan pidana masih tetap berlaku meskipun para pihak Telah membuat perjanjian untuk tidak Saling menuntut atas perbuatan pidana Yang dilakukannya dalam proses pengadaan. (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) (2) Ketetapan MPR (TAP MPR) (3) Undang-Undang (Unbekannt) (2) UU) (4) Peraturan Pemganti UU (PERPU) (5) Peraturan Pemerintah (PP) (6) Keputusan Presiden (KEPPRES) (7) Peraturan Daerah (PERDA). UU Nr. 10 Tahun 2004 Tenta Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk mencakup Peraturan Peruanischer Panzer Perangan-Undangan-Yang Terkait dengan Pengadaan BarangJasa Instansi Pemerintah 1.Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Langsung Terkait, terdiri dari: Keppres Nr. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Keppres Nr. 61 Tahun 2004. pengadaan von Badan Rekonstruksi dan. Von Pengadaan von Badan zurück zur Startseite thalia. at Bücher, Medien und mehr Warenkorb (0) Es befinden sich keine Artikel im Warenkorb Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias 2.Peraturan Perundang-undangan Nasional Yang Tidak Terkait Langsung dengan Pengadaan, terdiri dari: UU Nr. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil UU Nr. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopolis und Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Nr 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi als PP Nr. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi UU Nr. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara UU Nr. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU Nr. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan UU Nr. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara UU Nr. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat als Pemerintah Daerah als PP Nr. 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan als Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Keppres Nr. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN SEB Dirjen Anggaran Departemen Keuangan amp Deputi Bidang Pembiayaan Bappenas Nr. 1203D. II032000 Nr. SE-38A2000, Tahun 2000 Tentang Petunjuk Penyusunan RAB Untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung PersonilRemuneration) als Biaya Lainnya 3. Peraturan Perundang-undangan Internasional: a. Peraturan pengadaan yang diterbitkan oleh negaralembaga pemberi pinjamanhibah luar negeri (1) Darlehen AgreementGrant Vereinbarung (2) HandbookGuideline Dari TIAP-TIAP negaralembaga pemberi pinjamanhibah luar negeri - Untuk Proyek pemerintah yang seluruhsebagian dibiayai dengan PHLN, maka ketentuan pengadaannya adalah ketentuan Dari negaralembaga pemberi PHLN 8211 ketentuan Nasional Baru berlaku sepanjang belum diatur Athlet tidak bertentangan dengan ketentuan neglembaga pemberi PHLN. (1) FIDIC (Verband Internationale Desingenieurs-ConseilsFederasi Internasional Dari Insinyur Konsultan). Vereinbarung (2) UNCITRAL (United Commission of International Trade Law). E-Mail-Abo
No comments:
Post a Comment